You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
31 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar
photo Nurito - Beritajakarta.id

Penertiban Parkir Liar Terkendala Minimnya Mobil Derek

Sebanyak 31 kendaraan terjaring razia Sudin Perhubungan Jakarta Timur. Seluruh kendaraan ini didapati tengah parkir dan ngetem di tempat terlarang. Namun, karena terbatasnya mobil derek, membuat tidak semua kendaraan yang melanggar diderek. Padahal, jika diderek seluruhnya bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI, karena setiap kendaraan yang diderek diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 ribu.

Kalau tidak ada sopirnya, pasti kita derek mobil yang parkir di tempat terlarang. Namun, karena keterbatasan armada, kita juga tidak bisa maksimal menderek mobil yang parkir di tempat terlarang

Kasudin Perhubungan Jakarta Timur, Benhard Hutajulu mengatakan, 31 kendaraan terjaring razia mulai dari kawasan Jl Pemuda, Jl Pramuka, Jl Matraman, Jl Jatinegara Barat, Jl Jatinegara Timur dan Jl Otista. Dari jumlah tersebut hanya dua yang diderek yakni, Toyota Starlet bernopol B 117 DP yang tengah parkir di Jl Otista Raya dan mobil boks Colt Diesel bernopol F 8673 UW yang parkir di Jl Jatinegara Barat.

"Kemudian ada 10 kendaraan yang kita tilang dan 19 dicabut pentilnya lantaran parkir di tempat terlarang," ujar Benhard Hutajulu, Senin (8/12).

Parkir Liar, 175 Mobil Diderek

Ke-19 kendaraan yang dicabut pentilnya terdiri dari 8 sepeda motor dan 11 mobil. Seluruhnya ditindak dari lokasi berbeda yakni, mulai dari Jl Pemuda, Jl Pramuka, Jl Matraman Raya dan Jl Jatinegara Timur. Penertiban ini melibatkan 15 petugas dari Sudin Perhubungan Jakarta Timur.

Menurutnya, sebenarnya banyak kendaraan yang seharusnya diderek karena parkir di tempat terlarang. Namun, karena keterbatasan mobil derek, petugas hanya mampu menderek dua mobil. Ia mengakui, pihaknya hanya memiliki 4 mobil derek. Tapi, hanya dua yang layak pakai, sementara dua lainnya rusak. Selain itu, banyak juga kendaraan yang parkir ditunggui oleh sopirnya. Sehingga petugas hanya memberikan sanksi tilang.

"Kalau tidak ada sopirnya, pasti kita derek mobil yang parkir di tempat terlarang. Namun, karena keterbatasan armada, kita juga tidak bisa maksimal menderek mobil yang parkir di tempat terlarang," lanjut Benhard.

Meskipun begitu, pihaknya akan terus merazia kendaraan yang parkir di tempat-tempat terlarang secara rutin. Sebab, parkir liar telah memicu terjadinya kemacetan arus lalu lintas terutama saat jam pergi dan pulang kerja.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1723 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pramono Upayakan Tak Ada Pemberhentian Kerja PPPK

    access_time29-03-2026 remove_red_eye1321 personDessy Suciati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1086 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1077 personFolmer
  5. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye896 personTiyo Surya Sakti